test

Hukrim

Sabtu, 1 Oktober 2022 15:03 WIB

Polri Ungkap Praktek Perdagangan Orang, Tiga Tersangka Diamankan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, TPPO tersebut rencananya akan mengirimkan korban untuk ditempatkan di negara Kamboja.

“Direktorat Pidum melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini rencana TPPO ini akan ditempatkan di Kamboja atau Jaringan Kamboja,” ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diamankan tiga orang tersangka yang berinisial C, S, dan M beserta barang bukti.

“Untuk barang bukti yang disita adalah sebuah PC, kemudian 5 buah monitor, 1 laptop, dan 17 paspor,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, saat ini satuan tugas (satgas) TPPO sedang mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Saat ini satgas TPPO sedang mendalami untuk menuntaskan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan juga bisa berkembang. Tapi kita masih menunggu update lebih lanjut dari Satgas TPPO,” tandasnya.

BERITA TERKAIT