logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Rabu, 28 September 2022 14:02 WIB

Polri Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Rionald PT ARI ke Kejaksaan Agung

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menahan Rionald Anggara Soerjanto, tersangka kasus dugaan penipuan. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polisi menahan Rionald Anggara Soerjanto, tersangka kasus dugaan penipuan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Tersangka kasus dugaan penipuan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) selaku direktur operasional PT Asli Rancangan Indonesia (ARI) tengah menjalani masa penahanannya yang diperpanjang selama 40 hari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini berkas perkara tersangka RAS telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

“Pada hari Selasa Kemarin, tanggal 27 September 2022, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara tersangka saudara atas nama inisial RAS ke Jaksa di Kejaksaan Agung,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

“Berkas perkara telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa atau P19,” tambahnya.

Dalam melengkapi berkas perkara tersangka RAS, penyidik memeriksa keterangan dari saksi sebanyak 30 orang yang diduga terlibat.

“Secara keseluruhan, penyidik telah meminta keterangan terhadap 30 orang saksi, mulai dari pihak pelapor, orang-orang yang diduga membantu tersangka melakukan tindak pidana termasuk keluarga dan pihak lain yang diduga menerima dana hasil kejahatan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT