test

Hukrim

Selasa, 27 September 2022 13:22 WIB

Hasil Sidang Kode Etik, Ipda Arsyad Disanksi Demosi Tiga Tahun

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilangsungkan selama dua hari akibat tertunda dikarenakan kehadiran saksi dalam persidangan, yakni hari Kamis (15/9/2022) dan Senin (26/9/2022).

“Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Ipda ADG telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 21.20 WIB, kurang lebih berlangsung selama 8 jam dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tangga 26 September 2022 sejak pukul 11.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB, kurang lebih berlangsung selama 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Komisi sidang kode etik menjatuhkan sanksi administratif terhadap Ipda ADG yakni sanksi demosi selama tiga tahun.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ucapnya.

Selain sanksi demosi satu tahun, Ipda ADG juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya.

“Dan kewajiban untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT