test

Hukrim

Jumat, 9 September 2022 19:02 WIB

Sidang Etik, Polri Ungkap Pelanggaran AKBP Pujiyarto di Kasus Brigadir J

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar terhadap Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) di Gedung TNCC sejak Jumat (9/9/2022) pagi tadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik terhadap AKBP P dilakukan atas pelanggarannya dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi dalam kasus Brigadir J.

“Untuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN, tertanggal 9 Juli 2022,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

“Ini LP (Laporan Polisi) yang terkait yang masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan, dan dugaan pelecehan seksual,” tambahnya.

Dedi menambahkan, AKBP menangani laporan tersebut dengan tidak profesional sehingga laporan tersebut diberhentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan,” jelasnya.

AKBP P dalam sidang KKEP disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Kemudian juncto pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, kemudian pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik,” tandas Dedi.

BERITA TERKAIT