test

Hukrim

Rabu, 26 Agustus 2020 12:33 WIB

Periksa Tersangka Pinangki, Bareskrim Kirim Surat ke Jaksa Agung

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Pinangki terima uang suap dari Djoko Tjandra (Foto: Dok Net)

PMJ - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI untuk memeriksa tersangka Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan itu seputar keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan itu adalah pengembangan dari pendalaman penyidik dengan tersangka lain yang juga diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM," ujar Brigjen Awi di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/8/2020).

Awi menjelaskan, pemeriksaan jaksa Pinangki untuk meminta klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik. "Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan, sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(Hdi)

BERITA TERKAIT