test

News

Selasa, 27 September 2022 08:06 WIB

Dugaan Ada Korupsi Lain di MA, Komisi Yudisial Siap Serahkan Data ke KPK

Editor: Ferro Maulana

Komisi Yudisial. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Komisi Yudisial (KY) menegaskan siap menyerahkan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya indikasi korupsi lainnya di Mahkamah Agung (MA).

Pihak KY akan menyerahkan data itu setelah merampungkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial yang juga panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"Berdasarkan MOU yang telah dibangun oleh KY dan KPK, bahwa kita akan melakukan pertukaran data,” ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, di Gedung KPK, Senin (26/9/2022).

“Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK.  Misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dugaan korupsi, maka akan serahkan pada KPK,” sambungnya.

“Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY," tuturnya.

Masih dari keterangan Mukti, KPK memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Agung Dimyati dan pegawai MA lainnya.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa hakim-hakim agung lainnya di MA.

"Jadi kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi bahwa KY akan bergerak pada wilayah etik,” tuturnya.  

“Jadi bisa saja kita akan mengembangkan kepada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK, tapi bisa masuk ranahnya KY," tandasnya.

BERITA TERKAIT