test

Hukrim

Kamis, 27 Agustus 2020 13:30 WIB

Tagih Utang Rp50 Ribu, Perempuan Ini Tega Aniaya Tiga Pria

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: Doknet)

PMJ – Wanita berinisial MS (23) ditangkap polisi karena menganiaya tiga pria sampai mengalami luka parah. Ketika pelaku menyerang korban yang tengah menagih utang (atau uang makan) yakni dengan menggunakan silet.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan motif pelaku menganiaya ketiga korbannya hingga luka parah lantaran tersinggung saat ditagih bayar utang.

"Utangnya itu Rp50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, ia langsung menyerang korban," kata Kadek Adi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8/2020).

Penganiayaan tersebut terjadi di indekos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Pada awalnya, korban seorang diri menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum dibayar. Tetapi, pelaku menanggapinya dengan bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet. Selanjutnya, menyerang korban.

"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Namun pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," tuturnya.

Pasca insiden tersebut, pelaku asal Medan, Sumatera Utara ini mencoba kabur. Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya. Alhasil pelaku kembali berulah dengan menyerang kedua rekan korban.

"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ungkapnya.

Sekarang, pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram yang sedang mencari pekerjaan ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita petugas.

"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," tutupnya.(Fer)

BERITA TERKAIT