test

News

Senin, 19 September 2022 20:03 WIB

Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Gandeng Kota Tangsel dan Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur kerap menjadi salah satu titik kemacetan di Jakarta. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota. Salah satunya dengan menggandeng Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten dan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kami sedang menyusun perjanjian kerja sama dengan Kota Tangsel dan Kota Bekasi (untuk mengendalikan pencemaran udara)," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut Asep mengatakan, ruang lingkup kerja sama itu antara lain melakukan uji emisi kendaraan bermotor bersama. Kemudian, menyusun kebijakan secara bersama dalam mengendalikan pencemaran udara.

Asep berharap pemerintah daerah lainnya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) juga menyusul untuk bersama-sama mengendalikan pencemaran udara.

"Tanpa adanya kerja sama yang menyeluruh dengan pemkab dan pemkot sekitar Jakarta maka pengendalian udara ini tidak dapat berjalan baik," tuturnya.

Sebagai informasi, uji emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hasilnya berlaku satu tahun.

Berdasarkan data, hingga saat ini 715.273 kendaraan bermotor roda empat sudah menjalani uji emisi di Jakarta. Di DKI, terdapat 318 bengkel roda empat yang melaksanakan uji emisi dengan didukung 895 teknisi.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, sebanyak 64.175 kendaraan yang sudah menjalani uji emisi di 94 bengkel dan didukung 176 teknisi.

BERITA TERKAIT