test

Hukrim

Jumat, 16 September 2022 18:12 WIB

Satu Saksi Tidak Bisa Hadir, Sidang Kode Etik Ipda Arsyad Ditunda

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) ditunda dikarenakan salah satu saksi tidak dapat menghadiri sidang dan akan dilanjutkan kembali hari Senin (26/9/2022) mendatang.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB. Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut, Ade mengatakan, komisi banding akan menghadirkan saksi lain jika sampai waktu yang ditentukan AKB ARA tidak bisa hadir.

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG). Persidangan ini berlangsung pada Kamis (15/9/2022).

Diketahui, Ipda ADG sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini yang bersangkutan telah dimutasi sebagai pelayanan markas (Yanma) Polri.

"Agenda hari ini adalah sidang KKEP terduga pelanggar Ipda ADG, akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," ujar Jubir Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

BERITA TERKAIT