test

News

Kamis, 15 September 2022 14:25 WIB

Jokowi Instruksikan TNI Beralih Gunakan Kendaraan Dinas Listrik

Editor: Ferro Maulana

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan kepada anggota KADIN seluruh Indonedia di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

PMJ NEWS -  Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada jajarannya, termasuk TNI, untuk beralih menggunakan kendaraan dinas listrik.

Khusus bagi TNI didorong memanfaatkan program konversi. Yakni, mengubah kendaraan dinas berbahan bakar menjadi kendaraan dinas listrik berbasis baterai.

Instruksi Jokowi tersebut tertulis dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Adapun konversi diketahui adalah program modifikasi teknis sebuah kendaraan, dari sebelumnya ditopang mesin bakar menjadi mengandalkan motor listrik serta baterai.

Aturan tentang konversi itu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan. Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 untuk konversi sepeda motor dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 buat konversi kendaraan selain sepeda motor.

Sementara itu, dalam instruksinya, Jokowi meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyusun serta menetapkan regulasi hingga alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

Nantinya, kendaraan listrik tersebut bisa dimanfaatkan buat kegiatan operasional atau perorangan dinas Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kemudian, Jokowi juga meminta prioritas secara bertahap pengadaan kendaraan listrik dalam memenuhi kebutuhan kendaraan dinas.

Jokowi menginstruksikan Prabowo dan Andika untuk mendorong Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia, Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional.

Dengan demikian mereka dapat memanfaatkan program konversi dari kendaraan konvensional menjadi berbasis listrik.

 

BERITA TERKAIT