test

News

Selasa, 13 September 2022 19:03 WIB

Panggil Ulang Mantan Kasau, KPK Ingatkan Ancaman Penghalangan Penyelidikan

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ada ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi pemeriksaan penyidik terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna.

"Siapa pun dilarang undang-undang sengaja menghalangi upaya penyidikan oleh penegak hukum," jelas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Menurut Ali, siapa pun yang menghalangi penyelidikan bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor. Dia mengatakan semua pihak wajib memberikan keterangan yang dibutuhkan penegak hukum.

"Terlebih dalam perkara dugaan korupsi yang telah jelas diatur ada ketentuan pasal tersendiri yaitu Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," kata Ali.

Diketahui, Agus Supriatna sempat mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (8/9/2022). Dia bahkan memprotes pemanggilan itu melalui kuasa hukumnya.

KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) ini. Agus diminta menghadap ke penyidik lembaga antirasuah pada Kamis, 15 September 2022 mendatang.

BERITA TERKAIT