Selasa, 13 September 2022 09:06 WIB
Menkominfo: Pemerintah Bentuk Tim Telusuri Dugaan Kebocoran Data
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk segera berkoordinasi dan menelaah lebih lanjut terkait dugaan kebocoran sejumlah data pemerintahan.
"Di rapat dibicarakan ada data-data yang beredar oleh Bjorka, tetapi data-data itu adalah data-data yang sudah umum, bukan data-data spesifik dan bukan data-data yang ter-update sekarang, sebagian data-data yang lama untuk saat ini," ungkap Johnny seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpun Presiden Jokowi, Senin (12/9/2022).
"Hanya tim lintas kementerian/lembaga dari BSSN, Kominfo, Polri dan BIN tentu akan berkoordinasi untuk menelaah secara mendalam," sambungnya.
Menurut Johnny, pemerintah juga akan membentuk tim khusus, yakni emergency response team untuk melakukan asesmen dan menjaga kepercayaan publik. Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
“Perlu ada emergency response team yang terkait untuk menjaga tata kelola yang baik di Indonesia untuk menjaga juga kepercayaan publik. Jadi akan ada emergency response team dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya,” tuturnya.
Menkominfo pun mengajak seluruh masyarakat untuk membangun kekuatan nasional dengan bekerja sama dan menjaga kekompakan, salah satunya dalam menghadapi bahaya di dalam ruang digital.
Johnny juga mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dia berharap dengan disahkannya RUU PDP dapat menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital.
Dikatakannya, RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.
"Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” tukasnya.