logo-pmjnews.com

News

Rabu, 27 Januari 2021 09:04 WIB

Kemenkominfo Terapkan Dua Langkah Tangani Hoax

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penyebaran konten hoax. (Foto: PMJ News)
Ilustrasi penyebaran konten hoax. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan hingga 26 Januari 2021 ada 1.387 hoaks terkait Covid-19 di Indonesia. Dari 1.383 hoaks, ada hoaks yang bisa ditangani Kominfo dan ada yang berlanjut ke proses hukum.

"Saat ini ada 104 kasus yang ditangani kepolisian yang terkait hoaks Covid-19," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan dalam diskusi virtual, Selasa (27/1/2021).

Kemenkominfo, kata Semuel, menerapkan dua langkah dalam penanganan hoax. Pertama, melakukan penanganan terhadap hoax itu mulai distempel hoax atau diturunkan. Kedua, memberikan literasi digital kepada masyarakat terkait ancaman hoax.

"Bagaimana membekali masyarakat agar bisa mengenali hoax dan punya sumber yang dipercaya, jadi selain penanganan hoaks tapi lakukan literasi digital melalui siber kreasi," jelas Samuel.

Menurut, Samuel dalam program literasi digital ada suatu gerakan yang melibatkan 108 organisasi. Hal ini agar literasi digital ini masif dilakukan dan memberi pemahaman kepada masyarakat berbagai lapisan.

"Ya konsep literasi bener-bener menyentuh semua kelompok orang tua, anak muda, dari anak usia sekolah dan berbasis komunitas. Kita lakukan dengan konsep sesuai karakter audiens," tuturnya.

Samuel berharap, dengan literasi digital masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dari sisi baiknya daripada mudaratnya. Selain itu, masyarakat diharap lebih teredukasi agar dapat memfilter dirinya sendiri dari informasi hoaks.

BERITA TERKAIT