test

News

Sabtu, 7 Agustus 2021 12:02 WIB

Resmi, Kemenkominfo Undur Jadwal Penghentian Siaran TV Analog

Editor: Hadi Ismanto

Kebiasaan makan sambil nonton TV bisa naikkan berat badan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengumumkan pengunduran waktu penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama. Semula penghentian TV analog akan diberlakukan pada 17 Agustus nanti.

Hingga saat ini, Kemenkominfo belum mengumumkan penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog menjadi TV digital tahap pertama di 15 kabupaten/Kota tersebut.

"Saya mewakili Kemenkominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO yang tadinya tahap satu pada 17 Agustus tidak jadi dilaksanakan," ujar Plt Dirjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

"Tanggalnya pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani Pak Menteri," sambungnya.

Ismail mengakui, rencana penghentian siaran televisi (TV) analog sudah diatur dalam PerMenkominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelengaraan Penyiaran, termasuk waktu pelaksanaan tahap pertama pada 17 Agustus mendatang.

Namun, Kemenkominfo menganggap perlu dilakukan penjadwalan ulang, sehingga tahap pertama 17 Agutus ttidak dapat dilanjutkan, dan tahapannya akan dilakukan bersam sama tahap ASO.

Menurut Ismail, penyesuaian penghentian jadwal siaran TV analog mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini adalah penanganan dan pemulihan kondisi Covid-19.

Selain itu, Ismail menyebut pemerintah banyak menerima masukan dari elemen publik dan masyarakat agar Analog Switch Off tahap pertama tidak dilakukan pada 17 Agustus.

"Kami juga melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaran tv digital ini masih diperlukan persiapan lebih lanjut," tegasnya.

Karena itu, Kominfo saat ini akan melakukan perubahan atau revisi terhadap PerMenkominfo 6/2021 berikut waktu penjadwalkan ulang. "Revisi erhadap Permenkominfo tentang pelaksanaan ASO akan kami sampaikan secepatnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT