test

Hukrim

Senin, 12 September 2022 12:22 WIB

Kasus 'jin buang anak', Edy Mulyadi Divonis Tujuh Setengah Bulan Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Edy Mulyadi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Terdakwa kasus pernyataan 'tempat jin buang anak', Edy Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim ketua Adeng AK saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelas Adeng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," sambungnya.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," ungkap jaksa, Kamis (1/9/2022) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.

BERITA TERKAIT