test

News

Sabtu, 10 September 2022 22:00 WIB

Kemnaker: BSU 2022 Bisa Dicairkan Mulai Senin Depan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Kemenaker)

PMJ NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 untuk para pekerja/buruh. BSU 2022 akan dicairkan secara bertahap.

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," sambungnya.

Anwar menyebutkan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) lusa.

“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” jelasnya.

Sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebagai penerima BSU sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.

Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahap pertama, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU setelah melalui proses verifikasi dan sebagainya.

“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja yang telah sabar menunggu pencairan,” ucapnya.

Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

BERITA TERKAIT