test

News

Selasa, 24 November 2020 16:02 WIB

Catat, Ini 5 Dokumen yang Diperlukan Saat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru

Editor: Hadi Ismanto

Tenaga pengajar non PNS di lingkungan Kemendikbud akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta. (Foto: PMJ News/Iustrasi/Hdi)

PMJ - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya.

"Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa," ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa (24/11/2020).

Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Print out Info GTK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

- Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

- Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.(Hdi)

BERITA TERKAIT