test

Hukrim

Jumat, 9 September 2022 20:01 WIB

Polri Ungkap Pelanggaran Kode Etik AKBP Jerry dalam Kasus Brigadir J

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggarannya dalam kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AKBP JS dalam kasus Brigadir J yakni terkait ketidakprofesionalan dalam bertugas.

“Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Laporan polisi yang dimaksud yakni dua laporan yang diterima polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ada 2 laporan polisi. Satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu,” jelasnya.

BERITA TERKAIT