test

News

Minggu, 4 September 2022 22:00 WIB

Jadi Syarat Urus SIM, Korlantas Ajak Masyarakat Aktifkan BPJS Kesehatan

Editor: Hadi Ismanto

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beri keterangan. (Foto: PMJ/NTMC Polri)

PMJ NEWS - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan. Pasalnya, keanggotaan ini menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

Hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Dia menjelaskan kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu (4/9/2022).

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," sambungnya.

Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT