test

Suara Pemilu

Kamis, 1 September 2022 20:02 WIB

KPU dan Bawaslu Tetap Gelar Pemilu 2024 di Tiga Provinsi Baru Papua

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR telah menyepakati mekanisme penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua bisa ikut Pemilu 2024.

"Sebelum terbitnya perppu sebagai perubahan terhadap UU 7/2017, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi di Provinsi baru di wilayah Papua," jelas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Kamis (1/9/2024).

Bagja juga merekomendasikan dua pilihan terkait eksistensi pengawas pemilu di tiga DOB wilayah Papua. Salah satunya adalah membentuk Bawaslu provinsi. Namun, hal ini diperlukan adanya pengubahan ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dilakukan perubahan terhadap Lampiran II UU tentang Pemilu tersebut.

"Setelah lampiran II UU 7/2017 diubah, Bawaslu RI dapat membentuk tim seleksi pembentukan Bawaslu provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," tuturnya.

Opsi lainnya, Bawaslu Provinsi Papua menjalankan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di DOB dengan menggunakan sejumlah cara.

Pertama, menambahkan ketentuan dalam revisi UU 7/ 2017, yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentukya Bawaslu provinsi DOB.

"Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat keputusan Bawaslu RI yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB," terangnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian bersama Komisi II telah menyepakati mekanisme penerbitan perppu. Ada dua mekanisme yang bisa diterapkan agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024, yaitu penerbitan perppu dan revisi UU Pemilu.

"Mengenai perlunya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kita perlu sepakati kalau perubahan ini diperlukan, karena memang kita di ruangan ini sudah menyepakati pembentukan tiga provinsi Papua plus satu Papua Barat Daya. De jure sudah ada, de facto yang belum," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022) kemarin.

 

BERITA TERKAIT