test

News

Rabu, 31 Agustus 2022 15:43 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Eks Walkot Yogyakarta Selama 30 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), tersangka kasus dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan Haryadi Suyuti dan lainnya selama 30 hari. Terhitung mulai 1 - 30 September 2022.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, tim penyidik melanjutkan kembali penahanan Tersangka HS dan kawan-kawan untuk masing-masing 30 hari," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta sekretaris pribadi Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BERITA TERKAIT