test

Hukrim

Selasa, 30 Agustus 2022 09:06 WIB

Serupai Aslinya, Komplotan Pemalsuan Oli di Bekasi Digulung Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polisi membongkar praktek produksi oli palsu di Bekasi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polisi membongkar praktek ilegal produksi dan pengemasan oli palsu di Jalan Makrik, Mustikajaya, Kota Bekasi. Adapun motif mereka menjalankan bisnis ini lantaran ingin mendapat keuntungan lebih.

Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan empat orang pelaku di antarnya MS alias J (28) selaku pemilik usaha dan tiga orang lainnya sebagai pembantu yaitu JS (21), SU (30), dan HB (24).

Menurut Ridha, penangkapan para pelaku dilakukan pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu. Dia menyebut kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Para tersangka mendapatkan bahan oli dengan membeli paket oli drum senilai Rp3,7 juta dari Semarang. Selanjutnya, oli dari drum tersebut dimasukkan ke botol-botol kemasan berbagai merek yang telah disiapkan," ungkap Ridha kepada wartawan Senin (29/8/2022).

Untuk modus operandi yang dilakukan produsen, lanjut Ridha, para tersangka menggunakan kertas timah yang dipres memakai mesin produksi ke pada botol-botol.

Kemudian, pelaku juga memasangi tutup botol bersegel guna menyerupai botol aslinya. Lalu, botol itu dikemas lagi ke dalam kardus sesuai merek dan oli siap untuk dikirim kepada pemesan.

"Harga yang dijualkan berbeda-beda tiap kemasan, yang jelas lebih rendah daripada harga pasaran asli," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman lima tahun kurangan penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT