logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 26 Agustus 2022 22:01 WIB

Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi di Lebak

Editor: Ferro Maulana

Pengedar obat terlarang diamankan polisi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)
Pengedar obat terlarang diamankan polisi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS -  Mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda dengan inisial AN (27) warga Kecamatan Cimarga diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/08/2022) dengan barang bukti  ratusan butir obat jenis heximer, sejumlah uang hasil penjualan dan satu unit handphone.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pemuda AN (27) warga Kecamatan Cimarga pada Selasa (23/08/2022) pukul 22.00 WIB," tutur Malik, hari ini Jumat (26/08/2022).

Adapun pelaku AN diamankan di jalan  Kampung Taringgul Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan 298 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75 ribu, satu unit handphone merek Oppo A57 warna hitam.

Malik menjelaskan akibat dari penggunaan obat tersebut tanpa resep dokter.

"Obat-obatan  tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras  dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tambah Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

 

 

BERITA TERKAIT