test

News

Jumat, 26 Agustus 2022 20:03 WIB

Dishub DKI Wajibkan Pegawainya Gunakan Sepeda Setiap Jumat

Editor: Hadi Ismanto

Dishub DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan sepeda sebagai moda transportasi ke kantor setiap hari Jumat. (Foto: PMJ News/Instagram @dishubdki)

PMJ NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan sepeda sebagai moda transportasi ke kantor. Penggunaan sepeda tersebut diwajibkan hanya untuk hari Jumat.

Peraturan tersebut berlaku sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lapangan Perorangan (PJLP).

Seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis Dishub DKI yang dikutip dari laman akun media sosialnya @dishubdkijakarta, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menginstruksikan agar pegawai Dishub mengabadikan momen bersepedanya melalui media sosial masing-masing. Adapun instruksi ini diterbitkan dalam rangka mengajak masyarakat menggunakan sepeda dalam beraktivitas.

"Penggunaan sepeda dilakukan setiap hari Jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI," ujarnya.

"Diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas," imbuhnya.

BERITA TERKAIT