logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 23 Agustus 2022 20:02 WIB

Tangkap 78 Orang Terkait Judi Online di PIK, Polisi: Sudah Ada Tersangkanya

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktek judi online di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 78 orang lokasi dan saat ini beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di antara mereka juga sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, yang nanti akan kami sampaikan dalam rilis waktu tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Senin (22/8/2022).

Pun demikian, Zulpan belum menyampaikan secara rinci terkait perputaran uang dalam bisnis perjudian tersebut. Namun, dia berjanji akan mengungkap detail kasus ini pada saat rilis.

" (Soal perputaran uang dalam praktek judi online) akan disampaikan nanti," ucapnya.

Zulpan kembali menegaskan, Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas perjudian sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihaknya terus bekerja untuk mengembangkan kasus judi tersebut.

"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari pimpinan Polri untuk memberantas semua judi online yang ada," tukasnya.

BERITA TERKAIT