logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 23 Agustus 2022 19:02 WIB

Polisi Bongkar Kasus Perjudian di Rumah Kontrakan, Dua Pelaku Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus perjudian. (Foto: PMJ News)
Ilustrasi kasus perjudian. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap perjudian di Link Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu (20/08/2022).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi awalnya mendapat informasi bahwa adanya praktek perjudian di sebuah rumah kontrakan.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap RO (45) dan YL (58) di kontrakan tepatnya di Link Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang," kata David pada Selasa (23/08/2022).

Selanjutnya, David menjelaskan peran para pelaku tersebut.

"Pelaku RO perannanya sebagai pengepul dan saat ditangkap sedang merekap togel online di handphone miliknya. Sedangkan YL merupakan pemasang togel online," katanya.

 Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota.

"Hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.20.000,-, 2 lembar kertas berisikan angka pasangan togel, 1 handphone android berisikan pasangan dan aplikasi judi togel," tambah David.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

 

BERITA TERKAIT