test

News

Selasa, 23 Agustus 2022 10:19 WIB

Wacana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Polisi Tunggu Landasan Hukum

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Wacana pembagian jam kerja di Jakarta oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya disambut baik sejumlah pihak. Namun pihak kepolisian masih menunggu keputusan untuk landasan hukum dalam pelaksanaannya.

“Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami, tetapi dalam bentuk imbauan atau Pergub (Peraturan Gubernur) dari pemerintah daerah. Atau nanti diserahkan kepada kelembagaan itu sendiri,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam pernyataanya, Senin (22/8/2022).

Latif mengungkapkan, wacana yang diinisiasi pihaknya disambut baik dalam rapat koordinasi dengan beberapa pihaknya.

“Sampai saat ini sudah kami lakukan koordinasi bersama dengan seluruh instansi terkait sebagai pemangku kepentingan baik dari Menpan (KemenPAN-RB), (Kementerian) Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Pemda DKI, asosiasi seperti Aspindo, pengusaha-pengusaha angkutan dan mereka menyepakati,” paparnya.

Oleh karenanya, wacana tersebut harus ada dasar hukum dalam penerapan dan pelaksanaan terkait aturan jam masuk kerja di Jakarta.

"Tapi sebetulnya bahkan bukan hanya gubernur tapi semua stakeholder yang ada. Dari Kementerian mungkin mengikuti perintah gubernur. Aturan ini bisa pergub atau imbauan di Jakarta agar tak macet," tandasnya.

BERITA TERKAIT