logo-pmjnews.com

News

Minggu, 21 Agustus 2022 17:33 WIB

Satgasus Korupsi Polri Ungkap Potensi Korupsi Pada Distribusi Pupuk Subsidi

Editor: Hadi Ismanto

Para petani menerima distribusi upuk bersubsidi dari pemerintah. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Para petani menerima distribusi upuk bersubsidi dari pemerintah. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri menyampaikan hasil temuan selama melakukan pemantauan terhadap tata kelola pupuk bersubsidi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Herry Muryanto mengatakan program pupuk bersubsidi menjadi salah satu fokus Satgassus sebagai langkah proaktif sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan nasional. Pemantauan dilakukan sejak Maret sampai Juli 2022.

"Melakukan serangkaian kegiatan melalui koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan instansi terkait (Kementerian Perdagangan dan PT PIHC) serta melakukan pemantauan langsung terhadap proses pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan," papar Herry dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).

Sementara, Wakasatgassus Novel Baswedan menyebut adanya tiga isu utama yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi jika tidak dilakukan perbaikan. Salah satunya, kurang optimalnya penggunaan Kartu Tani sebagai media penebusan Pupuk Bersubsidi.

"Kurangnya tingkat akurasi Data Petani pada RDKK, kurangnya optimalnya penggunaan Kartu Tani sebagai media penebusan pupuk bersubsidi dan belum optimalnya pengawasan oleh KP3," jelas Novel.

Novel menyebut bahwa keikutsertaan Polri dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi khususnya pada aspek distribusi merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolri untuk mendukung program Kementerian Pertanian.

"Hal tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Kapolri dengan Menteri Pertanian No: 08/MoU/HK.220/M/11/2021 & No: NK/40/XI/2021 tgl 16 Nov 2021," terang Novel.

BERITA TERKAIT