test

Hukrim

Kamis, 18 Agustus 2022 17:03 WIB

Soal Gugatan Eks Pengacara Bharada E, Polri: Hak Seluruh Warga Negara

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ditujukan kepada Bharada E, Kapolri termasuk Kepala Bareskrim Polri, dan pengacara barunya.

Diketahui, gugatan Deolipa Yumara terhadap beberapa pihak ini teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mempersilakan dan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurut Dedi, gugatan yang diajukan Deolipa adalah hak warga negara.

"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Deolipa meminta agar dibayar Rp15 miliar ketika menjadi kuasa hukum Bharada E. Terkait hal tersebut, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci.

"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ucapnya.

BERITA TERKAIT