test

Politik

Kamis, 18 Juli 2019 11:09 WIB

Polisi: Laporan Terhadap Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Resmi Dicabut

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ - Laporan terhadap calon anggota Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto sudah dicabut. Politikus Gerindra Yupen Hadi tak jadi memperkarakan Wahyu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa pada Selasa (16/07/2019), pelapor Yupen Hadi telah mengirimkan surat nomor :026/S/LAHIR-JKT/XI/2019, per tanggal 16 Juli 2019 perihal permohonan pencabutan laporan polisi. “Surat itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Up Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan alasan karena pekaranya sudah diselesaikan secara musyawarah dalam internal Partai Gerinda,” terang Kombes Argo kepada PMJ News, Kamis (18/07/2019). “Yang mana terhadap Ir H Wahyu Dewanto, SH, MH sudah mengundurkan diri sebagai caleg partai Gerinda DKI Dapil 8 Jakarta Selatan yang ditujukan kepada KPUD DKI Jakarta, sebagaimana surat pernyataan tertanggal 15 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. H. Wahyu Dewanto, SH, MH,” papar Kabid Humas menambahkan. Masih dari keterangan Kombes Argo, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Yupen Hadi pada tanggal 16 Juli 2019 terkait pencabutan laporan polisi. Sebagaimana yang tertuang dalam BAP Pencabutan laporan polisi. Dan, telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan. Untuk diketahui, pencabutan laporan itu disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Advokasi Gerindra Habiburokhman. Laporan dicabut pada Selasa (16/07/2019) siang, pukul 14.30 WIB. "Iya sudah dicabut laporannya," kata Habiburokhman, di Jakarta. Tetapi, Habiburokhman tak menjelaskan detail alasan pencabutan laporan itu. Hanya saja, ia mengaku ada fakta baru yang membuat Yupen Hadi memutuskan mencabut laporan tersebut. "Lalu kemudian ada fakta-fakta lain dan apa lalu diputuskan dicabut, kurang lebih begitu," terang Habiburokhman. Pernyataan senada juga diperkuat oleh Sekretaris DPD Gerindra DKI Jakarta Husni Thamri. Ia menyebutkan laporan itu telah dicabut oleh Yupen Hadi dan saat ini ia tengah menunggu surat penghentian penyidikan perkara (SP3). "Berkas perkara telah dicabut pelapor melalui pengacara pelapor yang disampaikan secara lisan ke DPD Gerindra DKI, kami sedang menunggu SP3-nya," ungkap Husni. Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana politik uang yang menjerat Wahyu itu bermula pada 25 Mei 2019 di Wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 8 DKI Jakarta. Politikus Gerindra Yupen Hadi membuat laporan polisi pada Senin, 1 Juli 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum. Wahyu diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (FER).

BERITA TERKAIT