Jumat, 5 Agustus 2022 13:04 WIB
Ungkap 11 Kasus, Ditpolair Korpolairud Selamatkan Kerugian Negara 48 Miliar
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mengungkap 11 kasus menonjol pada Triwulan Kedua Tahun 2022, di wilayah perairan Indonesia.
Sebanyak Rp48.006.800.0000 potensi kerugian negara dapat diamankan, termasuk potensi kerusakan seluas 6.402.350 meter persegi akibat bom ikan.
"Dari sebelas pengungkapan kasus, kerugian negara yang dapat kita amankan sebanyak Rp48.006.800.000, dan potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan dari bom ikan adalah seluas 6.402.350 meter persegi," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Rustam Mansur, dalam kegiatan pers rilis pengungkapan 11 kasus menonjol pada Triwulan II tahun 2022, di Aula Lantai 3 Gedung Widodo Budidarmo Ditpolair, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Kegiatan pers rilis pengungkapan 11 kasus menonjol pada Triwulan II tahun 2022, itu juga dihadiri oleh Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, Kasi Sidik Subdit Gakkum DitpolairKorpolairud Baharkam Polri, dan pejabat lainnya.
Rustam mengatakan, dengan menggunakan 52 unit kapal, Ditpolair menggelar kegiatan Patroli Sambang Nusa, Hotspot Area Labuh Jangkar dan penegakan hukum, di seluruh wilayah Indonesia.
Hasilnya, sebanyak 11 kasus menonjol berhasil diungkap. Diantaranya, Kapal Parkit-3004 menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 17.000 ekor jenis pasir dan 244 ekor jenis mutiara. Belasan ribu benih lobster itu ditampung di rumah seseorang berinial DS, di Kampung Nelayan RT 005 RW 002, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, tanggal 30 Mei 2022 lalu.
Kasus kedua, Kapal Anis Madu-3009 berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika yang diselundupkan satu unit speed boat dari arah perairan Malaysia menuju Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Barang bukti yang disita sebanyak 1.003 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Rustam melanjutkan, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga berhasil menungkap dua kasus destructive fishing dengan menggunakan bahan peledak (handak) atau bom ikan yang terjadi, di daerah Konawe, Sulawesi Tenggara. Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan personel Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 7 dan 13 Juni 2022 lalu.
"Barang bukti yang disita berupa 10 botol bir berisi handak, satu ember pupuk cantik yang sudah diolah, satu ember pupuk cantik belum diolah, satu karung pupuk cantik, satu kardus korek api batang merk polar, dan tujuh pemicu peledak yang sudah aktif," ungkapnya.
Tim gabungan Kapal-5005 dan Subdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti, di rumah seorang nelayan berinisial J, di Kampung Nelayan Atas Barangsanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Seperti tujuh jeriken handak bom ikan, 23 botol handak bom ikan dan 12 buah rangkaian pemicu ledakan.
Rustam menyampaikan, jajaran Ditpolair melalui Kapal Bittern-3016, juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas (migas), dengan barang bukti bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 4,5 kilo liter, di Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Taladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tanggal 8 Juni 2022.
"Pengungkapan kasus berikutnya yaitu, tindak pidana Migas di wilayah Sinjai, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan satu kapal yang berlayar dengan membawa muatan BBM jenis solar sebanyak 9.200 Liter, pada tanggal 19 Juni 2022 oleh Kapal Belibis - 5007," katanya.
Kemudian, Kapal Anis Madu-3009, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 7 laki-laki dan satu perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan satu speed boat, di perairan Pulau Bulang, Batam, 15 Juli 2022. Diamankan juga dalam pengungkapan kasus ini satu unit airsoft guns jenis Glock 19.
Kasus berikutnya yang berhasil diungkap adalah ilegal logging, di Sungai Barito, Kalimantan Selatan, 22 Juli 2022. Kapal Wibisana-7013 berhasil mengamankan barang bukti kayu bulat jenis rimba campuran sebanyak 100 batang atau 13 meter kubik.
"Kemudian pengungkapan kasus ilegal fishing, penyelundupan benih bening lobster sebanyak 265.400 ekor jenis pasir dan 8.470 ekor jenis mutiara yang berhasil diamankan oleh tim Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama dengan unit Gakkum Satpolair Polres Banyuasin dan ABK Kapal Anis Macan-4002, di wilayah pesisir Sungai Banyuasin, pada 26 Juli 2022," jelasnya.
Terakhir, pengungkapan kasus destructive fishing dengan menggunakan detonator di perairan Selat Lele, Papua Barat, yang dilakukan oleh Kapal Beo-5013, pada 30 Juli 2022 lalu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit long boat, 47 buah detonator rakitan, satu unit kompresor, tiga buah kacamata selam, 130 meter selang, dan 16 buah korek api kayu.
"Negara tidak boleh kalah dengan pelaku tindak pidana. Dengan penindakan kasus tersebut, harapan kita untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan patroli bersama khususnya di wilayah perairan Selat Malaka," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjend Pol M. Yasin. Kosasih. Sik, Msi menyampaikan bahwa seluruh kapal polisi yang melaksanakan tugas bko polda di seluruh lndonesia di perintahkan agar terus melalukan penegakan hukum sesuai karakteristik kerawanan wilayah yang berbeda tantangan tugasnya.