logo-pmjnews.com

News

Jumat, 21 April 2023 12:02 WIB

Ditpolair Baharkam Polri Bongkar 32 Kasus Kerugian Lebih dari Rp100 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih. (Foto: PMJ/Ist).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri membongkar 32 kasus yang terjadi di wilayah perairan Indonesia selama Januari hingga April 2023.

Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 34 ditetapkan sebagai tersangka dan juga berhasil menyelamatkan kerugian senilai lebih dari Rp 100 miliar.

“Dalam bidang penegakan hukum, kami menangani 32 kasus dan telah mengamankan 34 tersangka, 33 laki-laki dan satu perempuan serta sejumlah barang bukti,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih dalam keterangan yang diterima Jumat (21/4/2023).

“Kerugian negara yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp 100.103.033.204,” tambahnya.

Yassin memaparkan, kasus-kasus yang diungkap dalam rentang waktu tersebut yakni diantaranya ilegal logging, minerba, migas, cukai rokok, penyelundupan hewan dilindungi, dan narkotika.

Salah satu kasus yang menonjol yang diungkap pihaknya yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan dengan jumlah tiga tersangka, yaitu berinisial SB, SA, dan SM.

Yassin menjelaskan, modus operandi pelaku beraksi yaitu menyalahgunakan surat rekomendasi lurah setempat, yang semestinya sebagai penerima BBM bersubsidi untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

“Namun, BBM bersubsidi itu dijual kembali ke kapal dengan harga Rp 10.000 per liter dari harga beli Rp 6.800 per liter,” katanya.

“Pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2009-2010 sampai dengan 2022-2023,” imbuhnya.

Para pelaku kasus BBM bersubsidi tersebut kemudian dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

BERITA TERKAIT