logo-pmjnews.com

News

Jumat, 4 Oktober 2024 20:05 WIB

Tangkap Empat Pengelola Ilegal, Baharkam Polri Sita 143 Ribu Benih Lobster

Editor: Hadi Ismanto

Ditpolair Baharkam Polri menangkap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. (Foto: PMJ News)
Ditpolair Baharkam Polri menangkap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Ditpolair Baharkam Polri melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. Keempat orang tersebut masing-masing berinsial DS, DD, DE, dan AM.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan dalam kasus ini para tersangka melakukan pengelolaan benih di Kampung Rempong, Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. Dari luar, lokasinya seperti pemancingan biasa.

"Lokasi di pemancingan yang disewa pelaku, lalu ada satu bagian bangunan yang diubah, meja di gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” ungkap Donny Charles Go dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Donny menyebut saat melakukan penindakan di lokasi pihaknya menyita 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan roda empat, 13 box sterofom, dan peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, serta alat pengemasan.

Menurut Donny, dalam kasus ini tersangka DS sebagai kepala gudang, yang melakukan penyewaan, dan mengontrol mencari pekerja. Kemudian, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas untuk memberikan oksigen ulang.

"AM sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk ngangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 Jo pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

"Pengungkapan benih ditpolair berhasil menyelamatkan kerugian negara total Rp32.867.600.000," tukasnya.

BERITA TERKAIT