Jumat, 29 Juli 2022 10:25 WIB
Kemensos: Dana Terkumpul di ACT Sekarang Dihentikan untuk Disalurkan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Dana yang sudah terkumpul di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sekarang dihentikan untuk disalurkan.
Penyetopan dana ACT bakal berlangsung sampai ada keputusan final dari pihak aparat kepolisian.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan pihaknya juga siap mendiskusikan hal itu kepada jajarannya.
"Di stop dulu, nanti ada keputusan polisi seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita rundingkan," ujar Mensos kepada awak media, di Kantor Kemensos Cawang, Jakarta, Kamis,(28/07/2022).
Risma kembali menuturkan, pembekuan dana dalam Yayasan ACT bisa digunakan polisi sebagai bukti dalam melakukan pemeriksaan.
Meski begitu, Risma masih enggan untuk melakukan hal-hal yang lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan keluar.
"Saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah polisi mengatakan bukti-bukti sudah cukup," tuturnya.
"Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kemensos resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 pada Selasa (05/07/2022) lalu.
Hal tersebut disebabkan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.