logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 23 Juli 2022 08:08 WIB

Pemuda Mabuk Aniaya Santri di Ponpes, Polisi Bekuk Pelaku

Editor: Ferro Maulana

Kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)
Kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Tim dari Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pemuda berinisial MF (23). Pria asal Mamuju, Sulawesi Barat yang tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Pemuda tersebut ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Kecamatan Kresek pada Rabu (20/07/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan kronologis kejadian itu. Awalnya kata Romdhon sekitar jam 11 malam, korban SA (15) laki-laki, seorang santri sedang bertugas jaga malam di ponpes itu. "Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan," kata Romdhon pada Jumat (22/07/2022).

Korban yang masih di bawah umur ini tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian, salah satu pengurus ponpes KRM (43) datang untuk membantu korban. Saksi KRM sempat memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar.

"Namun tersangka berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan tersangka kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir. Korban penganiayaan pun 2 orang yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," kata Romdhon.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Mendapatkan laporan petugas langsung melakukan pengejaran.

Besok harinya pada Kamis (21/07/2022) tersangka berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT