logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 15 Juli 2022 11:26 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembobol Toko Spare Part

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tiga orang pria masing-masing berinisial SE (20), MA (18), dan NS (18) dibekuk petugas Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten. Ketiganya merupakan warga Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Hal yang membuat ketiga pemuda itu diringkus adalah karena diduga merupakan pelaku pencurian atau pembobolan toko spare part kendaraan di Kampung Tonjong Desa Rancailat Kecamatan Kresek, pada Kamis (30/06/2022).

"Ketiga tersangka kami tangkap selang beberapa jam usai melakukan aksinya mereka ditangkap di rumah masing-masing," kata Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging pada Jumat (15/07/2022).

Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging  (Foto: PMJ News)
Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging (Foto: PMJ News)

Osman menjelaskan, toko spare part itu tutup selama hampir satu bulan karena pemilik toko sedang sakit dan menjalani  pengobatan rutin ke Kampung Pala, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang usai dari berobat korban kaget melihat rolling door toko sudah dalam keadaan terbuka.

"Korban sempat melihat ada tiga unit sepeda motor yang melintas masing-masing membawa karung berisi barang-barang," ucap Osman.

Korban pun langsung memasuki toko. Didapati beberapa barang dagangan spare part kendaraan sudah raib total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

"Yang dicuri diantaranya oli, rem cakram, ban, rantai, dan bagian-bagian kendaraan. Kerugian mencapai Rp25 juta," tutur Osman.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.

"Petugas langsung bergerak berbekal keterangan korban dan juga para saksi setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada 3 sepeda motor yang bermuatan karung," ujar Osman.

Petugas kemudian melakukan observasi lapangan, setelah informasi dianggap cukup lalu petugas melakukan penangkapan.

"Ketiga tersangka tidak bisa mengelak saat karung dibuka isinya memang spare part motor semua," ungkap Osman.

Atas perbuatannya. ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT