test

Hukrim

Senin, 18 Juli 2022 22:00 WIB

Kabur ke Madura, Polisi Bekuk Dua Penculik Anak Tetangga di Tambora

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Seorang Ibu berinisial ZD (17) warga Jalan Krendang Timur Tambora Jakarta Barat melaporkan tetangganya sendiri lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN yang masih berumur enam bulan

Pelaku yang diketahui berinisial SD (27) dan SM (41) yang merupakan tetangga korban nekat mencuri anak tetangga lantaran pelaku tidak mempunyai anak.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus penculikan anak.

"Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang Tambora Jakarta Barat," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek Tambora, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban.

Dua pelaku penculikan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Dua pelaku penculikan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"SD (27) dan SM (41) merupakaan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri," ujar Kompol Rosana Albertina Labobar.

Menurut Polwan yang akrab disapa dengan sebutan Ocha ini menjelaskan, kejadian tersebut bermula Pada hari Rabu, tanggal 13 juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, dimana ibu korban berangkat kerja dan anaknya dititipkan oleh neneknya.

Kemudian sekira pukul 19.00 wib datang pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut, Namun tidak boleh karena sedang dalam posisi tidur lalu secara diam-diam pelaku membawa korban.

Selang satu jam sekira pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya dikamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada di kamar.  

Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku SD tidak ada di rumah kontrakannya. Kemudian, korban melaporkan kasus ini ke penyidik Polsek Tambora.

Lanjut Ocha, berangkat dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan Patroli Cyber dan menemukan anak korban ada di beranda Facebook terdapat di Madura.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022, pukul 16.00 wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pongkerep desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kab Sampang Madura Jawa Timur.

"Kedua pelaku ditangkap pada saat berada di rumah bersama korban," terang Ocha

Dari keterangan yang diperoleh oleh pelaku didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.

"Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya," jelasnya.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT