test

News

Selasa, 12 Juli 2022 12:45 WIB

Surat Edaran Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Vaksin Booster

Editor: Fitriawan Ginting

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).

PMJ NEWS -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tertanggal 11 Juli 2022 yang berisi tentang percepatan vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk masyarakat.

SE tersebut berisi seruan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menuturkan, SE tersebut dirilis untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi booster di Indonesia melalui strategi yang proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan”, ujar Safrizal, Selasa (12/7/2022).

Kepala daerah diminta mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster dan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Dalam SE tersebut, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengoptimalkan sosialisasi dalam semua media serta melakukan monitoring dan evaluasi secara intesif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.

“Dan melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio, dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat,” tulis SE tersebut.

Para bupati/wali kota diarahkan untuk mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Bupati/wali kota diminta untuk melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.

Kepala daerah juga diminta menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Kemudian melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.

“Dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan,” lanjut SE tersebut.

Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Safrizal menegaskan, upaya perluasan cakupan vaksinasi booster ini membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media.

“Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi booster secara konkret di lapangan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT