test

News

Senin, 19 Juli 2021 11:35 WIB

SE Mendagri: Satpol PP Jangan Gunakan Kekerasan Selama PPKM Darurat

Editor: Fitriawan Ginting

Mendagri Tito Karnavian. (Foto ; PMJ/IG Tito Karnavian).

PMJ NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Jenderal Purnawirawan ini juga meminta agar para kepala daerah memerintahkan kepada jajaran Satpol untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Untuk penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM. Sementara dalam penegakan hukum dan disiplin PPKM, Satpol PP dilarang keras menggunakan kekerasan.

“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” penegasan di poin B surat edaran Mendagri.

Ia juga meminta agar dalam pelaksanaan penertiban pelaksanaan PPKM dan penegakan disiplin dilakukan dengan tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

BERITA TERKAIT