logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 12 Juli 2022 09:24 WIB

Polres Bekasi Bekuk Pelaku Pnyiraman Air Keras ke Istri, Anak dan Mertua

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polres Metro Bekasi merilis pelaku penyiraman air panas. (Foto: PMJ/Dok YouTube Polres Bekasi).
Polres Metro Bekasi merilis pelaku penyiraman air panas. (Foto: PMJ/Dok YouTube Polres Bekasi).

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penyiraman air keras kepada istri, anak, dan ibu mertuanya. Pelaku bernama Rezy Saputra alias Kenzi (26) ditangkap pada hari Sabtu (9/7/2022). Pelaku ditembak oleh polisi karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.

“Karena pencariannya memang cukup lumayan pelik, (tersangka) berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (11/7/2022).

Ia menyebutkan, tersangka dalam pelariannya sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

“Wilayah sekitar Kabupaten Bekasi, muter-muter saja dan dia juga menghilangkan jejak digitalnya,” tambahnya.

Gidion menuturkan, kondisi ibu mertua yang menjadi korban penyiraman air keras sudah berangsur membaik.

“Tetapi untuk anak dan istrinya masih di rumah sakit (karena) masih membutuhkan perawatan yang cukup intensif dengan beberapa treatment yang dilakukan Rumah Sakit Cibitung,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 335, 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT,” jelasnya.

“Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis, tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” tandasnya.

BERITA TERKAIT