logo-pmjnews.com

News

Senin, 11 Juli 2022 12:43 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pelemparan Batu ke KRL di Jaksel, Diduga ODGJ

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi mengamankan pelaku pelemparan batu ke arah KRL di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Instagram @infojaksel.id)
Polisi mengamankan pelaku pelemparan batu ke arah KRL di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Instagram @infojaksel.id)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan pelaku vandalisme yang melakukan aksi pelemparan batu ke arah kereta rel listrik (KRL) KA 4309 rute Bogor-Jakarta di lintas Stasiun Tebet - Stasiun Manggarai. Pelemparan batu tersebut terjadi pada hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 16.40 WIB.

"(Pelaku pelemparan batu) sudah diamankan Polsek," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/7/2022).

Ridwan menjelaskan, pelaku berinisial S yang merupakan warga Manggarai, Jakarta Selatan. Pria tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Laki-laki itu diduga sakit jiwa, melempar batu ke arah gerbong kereta api yang sedang melintas di Jalan Bukit Putaran, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan," tuturnya.

Terpisah, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan menyebut pelaku pelemparan diamankan petugas setelah terekam video dan viral di media sosial.

Leza juga menyayangkan aksi pelemparan batu ke KRL. Untuk itu, pihaknya terus mengajak kepada masyarakat untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

"Petugas KAI Commuter juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pelemparan maupun aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian kepada warga sekitar,” tutur Leza.

Berdasarkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 180 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Dalam aturan ini, pelaku pengrusakan akan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT