test

News

Jumat, 8 Juli 2022 17:24 WIB

Soal Uji Emisi untuk Perpanjang STNK, Polda Metro: Kita Rapatkan Dulu

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Uji emisi kendaraan. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan rencana penerapan dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan lolos uji emisi sebagai satu syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan roda empat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan tersebut perlu dirapatkan terlebih dahulu dengan pihak terkait untuk menentukan detail penerapannya.

“Nanti kita rapatkan dulu ya, seperti apa SOP-nya,” ujar Sambodo dalam keterangan, Jumat (8/7/2022).

Sambodo menjelaskan, salah satu pihak yang dilibatkan dalam koordinasi ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), karena berkaitan dengan pajak dan pendapatan.

"Tentu dengan Bapenda juga. Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan syarat uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK. Kebijakan tersebut berlaku mulai akhir tahun 2022.

“Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (5/7/2022).

Asep menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat.

“Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,” terangnya.

BERITA TERKAIT