logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 8 Juli 2022 15:23 WIB

Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Polri Kembali Tahan Tersangka Henry Surya

Editor: Hadi Ismanto

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Yeni).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama Henry Surya. Sebelumnya, dia keluar dari rutan karena masa tahanannya habis.

"(Henry Surya) tadi malam sudah ditahan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022).

Whisnu menambahkan, untuk satu tersangka lainnya atas nama June Indria hingga kini belum ditahan kembali. Menurut dia, penahanan tersangka Henry Surya dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru.

"Iya, (berdasarkan laporan) LP baru," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang bebas dari rumah tahanan (rutan).

"Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

"Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," imbuhnya.

BERITA TERKAIT