Kamis, 7 Juli 2022 15:03 WIB
Periksa Empat Saksi, KPK Dalami Aset dan Gratifikasi Mantan Walkot Ambon
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus suap perizinan prinsip pembangunan cabang retail di Ambon yang menjerat mantan Wali Kota Richard Louhenapessy (RL).
Adapun empat saksi tersebut di antaranya Shinta Mangkoedidjojo selaku wiraswasta, Patrick Alexander Hehuwat selaku wiraswasta, Olla Ruipassastaf selaku Perkim Kota Ambon, dan Fahri Anwar S selaku pihak swasta.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri keempat saksi diperiksa dan dikonfirmasi soal aset milik Richard terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penerimaan gratifikasi.
"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku Wali Kota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/7/2022).
Selain keempat saksi yang diperiksa, lanjut Ali, penyidik juga mencecar Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase. Agus dikonfirmasi soal penghasilan Richard hingga dugaan gratifikasi yang diterima eks Wali Kota Ambon tersebut.
"Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku Wali Kota Ambon, penghasilan Wali Kota Ambon, prosedur perijinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Wali Kota Ambon," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Kali ini, Richard ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/7/2022).