Rabu, 6 Juli 2022 13:08 WIB
Parah, 4 Pejabat di Kabupaten Tangerang Ini Pungli Pendaftaran Tanah
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Empat orang pejabat daerah Kabupaten Tangerang ditangkap pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana korupsi karena terlibat pemungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di desa Cikupa Tahun 2020-2021,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (6/7/2022).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan, keempat orang pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.
Romdhon menuturkan, pihak kepolisian mengetahui kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pada 2020-2021 dan kemudian dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan.
Diketahui dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut terdapat 1.316 saksi dan korban serta mengakibatkan kerugian dengan total mencapai Rp 2 miliar dengan alasan sebagai biaya tambahan agar bisa mendaftar dalam program PTSL dengan kisaran biaya tambahan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
"Untuk yang kita periksa sebagai saksi dan korban ini sejumlah 1.319 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp2 Miliar," ungkapnya.
"Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkat dikenakan biaya Rp1 Juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai Rp100 juta dan Rp150.000, kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen-dokumen lainnya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.