test

News

Rabu, 6 Juli 2022 10:23 WIB

Pelayanan Untuk Masyarakat, Polres Tangkot Resmikan SPKT di HUT Bhayangkara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meresmikan SPKT. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan peresmian Renovasi Ruang Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) seusai mengikuti apel Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76, bertempat di Lapangan Apel Polres Metro Tangerang Kota secara virtual. Ini berbarengan dengan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 yang digelar di Lapangan Bhayangkara Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa setelah SPKT selesai direnovasi, pelayanan publik Polres Metro Tangerang Kota kini bisa dilakukan secara manual maupun online.

“Kami harapkan dengan adanya SPKT ini, maka masyarakat akan menjadi lebih mudah dalam melakukan pengaduan dan pelaporan. Kami jajaran polisi dapat lebih cepat dalam merespon aduan-aduan dan laporan dari masyarakat,” ujar Zain, Selasa (5/7/2022).

Peresmian SPKT di Polres Tangerang Kota. (Foto: PMJ/Ist).
Peresmian SPKT di Polres Tangerang Kota. (Foto: PMJ/Ist).

Kombes Zain menyebutkan, di SPKT tersebut terdapat beberapa jenis pelayanan mulai dari pelayanan Sidik Jari, Perizinan, SKCK, SIM Online, Pengambilan Tilang, Loket khusus Disabilitas dan Lansia, Ruang Penerimaan Laporan Kepolisian maupun Laporan Kehilangan serta menyediakan fasilitas penunjang lainnya seperti ruang bermain anak, pojok baca, jalur khusus dan toilet penyandang disabilitas

“Ada juga ruang pengaduan masyarakat, dimana masyarakat dapat melakukan pengaduan terkait pelayanan di Mapolres Metro Tangerang Kota, ruang konsultasi, ruang PPA terkait kasus perempuan dan anak,” tambahnya.

Polres Metro Tangerang Kota menyediakan layanan online selain layanan Call center 110, juga dapat melakukan pengaduan melalui nomor WhatsApp pengaduan di nomor 0822-11-110-110 yang terkoneksi dengan BPBD, PLN, Telkom, Rumah Sakit, layanan perbankan, Kejaksaan termasuk obyek obyek vital di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Kabupaten.

“Pelayanan secara online selain layanan Call center 110, Kami juga semakin memperkuat Command Center Presisi melalui nomor WhatsApp pengaduan di nomor 0822-11-110-110. Tujuannya agar lebih mudah merespon dan anggota dapat lebih cepat sampai ke lokasi jika ada kejadian,” ungkapnya.

Peresmian tersebut dilakukan dengan Penandatangan Prasati oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang dilanjutkan dengan pengguntingan pita oleh Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin.

BERITA TERKAIT