test

Hukrim

Selasa, 5 Juli 2022 18:24 WIB

Bareskrim Polri Ungkap ACT Pernah Dilaporkan Tahun 2021

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri mengungkapkan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2021. Saat itu, kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (5/7/2022).

Menurut Andi, penyidik saat itu telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut.

“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” terang Andi.

Dia menambahkan, lporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT)

“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Dugaan adanya penyelewengan dana di ACT sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial setelah sebuah majalah merilis liputan terkait ACT tersebut.

BERITA TERKAIT