Jumat, 1 Juli 2022 12:23 WIB
Polisi Pastikan Pemotor Wanita yang Aniaya Polantas Tak Alami Gangguan Jiwa
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Timur menyatakan perempuan berinisial HFR (23) yang melakukan penganiayaan terhadap polisi saat ditegur melawan arah di kawasan Kampung Melayu tidak mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Metro Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, saat ini HFR masih ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku juga telah menjalani pemeriksaan tes urine dan kejiwaan.
"Pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan dan berdasarkan hasil tes urine, dia negatif (tidak terpengaruh narkoba)," ujar Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/7/2022).
Ahsanul menambahkan dari kolom keterangan pada kartu identitas KTP, HFR berstatus mahasiswi. Namun, pihaknya belum mengetahui asal kampus perempuan yang juga hendak merebut senjata api polisi saat akan diamankan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemotor wanita berinisial HFR (23) mengamuk kepada polisi lantaran tidak terima ditegur saat berkendara melawan arus di bawah Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menyebut HFR mengamuk dengan menganiaya salah satu anggota polisi yang tengah mengatur arus lalu lintas.
"Petugas sedang melakukan pengaturan lalu lintas di terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus," ungkap Ahsanul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/6/2022).
Petugas, lanjut Ahsanul, juga telah meminta HFR untuk balik arah. Namun, perempuan tersebut tetap melawan dengan menabrakkan sepeda motornya ke anggota polisi.
"Setelah ditabrak, petugas kami tetap beritikad untuk menasehati dengan mengambil kunci motor pelaku, lalu meminta pelaku untuk duduk dan menenangkan diri. Namun pelaku masih melawan, disitulah penganiayaan terjadi kepada anggota kami," tuturnya.