test

Hukrim

Selasa, 28 Juni 2022 15:27 WIB

Beli Obat Terlarang di Online Shop dan Diedarkan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pria asal Pandeglang terpaksa diamankan polisi, karena membeli obat terlarang kemudian diedarkan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis. Kali ini karena mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda warga Pandeglang ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang saat menjual obat tersebut.

Ironisnya pelaku yang menjual mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.

Pelaku NA (21) laki-laki diringkus di Menes Pandeglang pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di Menes Pandeglang pada Minggu (26/06/2022) dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang didapatnya dari online shop.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” ujar Hilman, hari ini Selasa (28/06/2022).

Lebih jauh Hilman menuturkan dari hasil interogasi terhadap pelaku NA (21) laki-laki yang mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang beralamat di Tangerang.

"Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06) sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang ditemukan obat tablet merek Tramadol HCI  sebanyak 10  butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000  butir,” papar Hilman.

“Dan NA  mengaku obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibelinya melalui online Shopee," sambungnya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 atau Pasal 196 Undang - Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT