test

Hukrim

Rabu, 8 September 2021 11:20 WIB

Bawa Sabu dan Tembakau Sintetis, Dua Pemuda Dibekuk Polisi di Pandeglang

Editor: Ferro Maulana

Polisi diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Benten meringkus dua pemuda berinisial MZA (26) dan BB (39), di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Banten, pada Jumat (3/9/2021) malam.

Kedua pelaku dibekuk karena kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis gorila dan sabu.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan terkait penangkapan terhadap kedua pria tersebut.

Belny memjelaskam anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya peredaran narkotika di wilayah itu.

Selanjutnya, dirinya memerintahkan kepada personel Satresnarkoba untuk melakukan pendalaman atas laporan masyarakat itu.

Usai dirasakan cukup memperoleh informasi dan keterangan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MZA (26) dan BB (39).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut kami langsung melakukan pendalaman dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut,” tuturnya.

Menurut Belny, dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 2,76 gr.

Barang bukti lainnya antara lain, 3 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gr, 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram dan 2 buah handphone merk Xiomi dan Vivo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) sub Pasal 111 (1) sub Pasal 132 (1), UU RI nomor 34 tahun 2019, tentang narkotika Jo Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika.

BERITA TERKAIT